Dalam rangka ketertiban dalam pengajuan pengesahan sertifikat bahasa, kami beritahukan bahwa:

  1. Sertifikat IQLA/EPTUS harap dicetak dan diajukan pengesahan paling lambat 10 hari setelah dilaksanakannya ujian remedi;
  2. Sertifikat dapat di-download di https://bahasa.uinsaizu.ac.id/ dengan melengkapi profil dan foto terlebih dahulu;
  3. Sertifikat yang akan diajukan pengesahan harap dimasukkan ke dalam map dan ditulisi nama, NIM, fakultas;
  4. Proses pengesahan sertifikat 2–3 hari, sertifikat harap diambil paling lambat 1 minggu setelah diajukan;
  5. Mahasiswa angkatan 2019–2023 yang sudah lulus ujian bahasa tetapi belum mengajukan pengesahan sertifikat diberi waktu sampai dengan 31 Juli 2025. Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum mengajukan pengesahan, sertifikat bahasa dianggap tidak berlaku lagi dan harus ujian ulang.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *